Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Regulasi tersebut ditujukan untuk harga enam komoditas: kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan peraturan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan keseimbangan harga baru untuk komoditas pangan strategis.
“Dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujar Arief melalui keterangan resmi, Rabu (28/12).
Peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya yang mengatur harga untuk komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Arief mengatakan penetapan harga acuan tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti kementerian dan lembaga, akademisi, asosiasi, serta pelaku usaha. Peraturan tersebut juga telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.