Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan memperluas subsidi BBM jenis RON 88 atau Premium ke RON 90 atau Pertalite. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 117/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 191/2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Dalam Pasal 21B ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka mendukung program energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha Penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2021.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, beleid membolehkan pemerintah memberikan subsidi untuk Pertalite dengan cara mensubsidi Premium yang menjadi campurannya.
"Premium ini kan ada yang dijual langsung ke masyarakat, ada yang dijadikan Pertalite. Dalam Perpres itu kami bisa alokasikan (subsidi), tapi yang disubsidi tetap campurannya (Premium)," ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (3/1) lalu.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menambahkan Pertalite akan mendapatkan subsidi sebab BBM jenis tersebut masih mengandung Premium. Kendati demikian, ia memastikan Premium belum akan dihapuskan di Indonesia dalam waktu dekat.
"Maka itu pemerintah akan berikan kompensasi pengadaan dan basisnya tetap premium. Tapi premium sudah baik dikendalikan, distribusi sebagai premium menurun tapi dalam pertalite ada komponen Premium. Akan kami dukung bagaimana memberikan kompensasi," ucap Isa.