Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Aturan Royalti Batu Bara Resmi Diterbitkan Pemerintah

Ilustrasi batu bara ITMG. (Website ITMG)
Intinya sih...
Revisi aturan royalti batu bara berlaku mulai 26 April 2025.
Penghitungan pajak berdasarkan harga tertinggi dan diterapkan tarif royalti progresif.
Besaran royalti, pembagian keuntungan, dan ketentuan pajak tetap diatur dalam regulasi yang baru.
Jakarta, FORTUNE – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari PP Nomor 15 Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan, yaitu sejak 11 April 2025.
Kebijakan tersebut akan efektif diberlakukan mulai 26 April 2025. Aturan baru royalti baru bara bertujuan untuk memperjelas aspek hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Editorial Team
EditorAna Widiawati
EditorTubagus Imam Satrio
Follow Us