Jakarta, FORTUNE – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari PP Nomor 15 Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan, yaitu sejak 11 April 2025.
Kebijakan tersebut akan efektif diberlakukan mulai 26 April 2025. Aturan baru royalti baru bara bertujuan untuk memperjelas aspek hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, revisi aturan royalti batu bara juga hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan industri batu bara nasional. Industri tersebut terus berkembang serta membutuhkan regulasi yang lebih adil serta fleksibel.