Pemerintah Tunda Pembayaran Pita Cukai Rokok 3 Bulan

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan insentif bagi pengusaha pabrik rokok berupa penundaan pembayaran pita cukai hingga 90 hari atau tiga bulan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan arus kas industri tembakau.
"Hal ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (25/7).
Ketentuan insentif cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.