Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mempercepat pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Tujuannya adalah memperkuat keandalan pasokan sistem kelistrikan pulau tersebut, yang dalam kondisi kritis. Selain itu, pemerintah juga bermaksud mengejar target bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional sebesar 21 persen pada akhir 2026.
Komitmen percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, saat meninjau langsung lokasi proyek, Kamis (30/7).
"Ini merupakan upaya percepatan kita untuk penyediaan dan keandalan energi secara nasional. Khususnya, kondisi energi di wilayah Sumatra cukup kritis sehingga kita memerlukan antisipasi. Dengan keterbatasan ketersediaan energi primer yang lain, kita sudah memiliki PLTA Batang Toru yang bisa on-grid," ujar Yuliot dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (31/7).
Urgensi percepatan pengoperasian pembangkit ini kian meningkat mengingat porsi EBT dalam bauran energi nasional saat ini masih berkisar 16–17 persen. Tanpa akselerasi pada proyek skala besar seperti Batang Toru, target bauran EBT 21 persen pada akhir tahun terancam tidak tercapai.
"Jika kita tidak melakukan percepatan-percepatan, maka target bauran energi 21 persen tidak akan tercapai hingga akhir tahun," ujar Yuliot.
Tantangan utama yang tengah ditangani pemerintah saat ini adalah pemulihan jalur penyaluran daya. Lima menara transmisi dilaporkan roboh akibat bencana hidrologi pada November 2025, yang memicu hambatan penyaluran listrik dari pembangkit ke sistem interkoneksi Sumatra. Saat ini, proses pembangunan kembali jalur transmisi memasuki tahap perancangan menara dan struktur fondasi.
"Pembangunan kembali jalur transmisi ini dilakukan secara terakselerasi agar energi listrik dari PLTA Batang Toru dapat disalurkan dengan optimal ke dalam jaringan transmisi Sumatra," ujarnya.
Selain kendala infrastruktur transmisi, proyek bernilai investasi Rp21,6 triliun ini sebelumnya sempat tertahan akibat persoalan administratif. Kepastian operasional diperoleh setelah Menteri Lingkungan Hidup mencabut sanksi administratif melalui Keputusan Nomor 1444 Tahun 2026 pada 16 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan izin meneruskan konstruksi.
Guna mencegah penundaan jadwal operasional lebih lanjut, pemerintah menerapkan strategi penanganan paralel antara penyelesaian kelengkapan administrasi dan pengujian teknis (testing) pembangkit.
"Testing yang dilakukan ini namanya PLTA kan harus ada genangan. Kalau tidak ada genangan, testing tidak bisa kita lakukan. Berarti antara penyelesaian administratif dan juga pelaksanaan testing itu kita lakukan secara paralel," kata Yuliot.
PLTA Batang Toru dikembangkan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) bekerja sama dengan kontraktor Sinohydro Corporation Limited. Dibangun di atas lahan seluas 650 hektare sejak 1 September 2017, proyek infrastruktur energi berbasis Penanaman Modal Asing (PMA) ini menelan total investasi mencapai Rp21,6 triliun.
