Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyusun sejumlah penyesuaian peraturan trekait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kegiatan masayarakat. Dalam salinan Instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2022 disebutkan, salah satu kegiatan yang diatur yakni pertandingan olahraga.
Dalam upaya menuju transisi endemi, kini seluruh kompetisi olahraga juga telah diizinkan untuk dihadiri penonton, dengan syarat dan ketentuan.
Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan
aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk
pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Pelaksana kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal kapasitas stadion mengikuti kriteria level PPKM di wilayah Kabupaten/Kota.
Sebanyak 50 persen kapasitas penonton stadion untuk wilayah PPKM level 3, sekitar 75 persen untuk level 2 dan 100 persen untuk level 1.
"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan," tulis aturan tersebut dikutip, Selasa (8/3).
Adapun, pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan Kementerian Kesehatan.