Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi PHK (unsplash.com/Christian Erfurt)

Istilah layoff dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup familier terdengar dalam dunia kerja. Biasanya, kedua istilah tersebut dipakai untuk menggambarkan pengurangan karyawan pada suatu perusahaan.

Hal tersebut bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi operasional hingga penurunan ekonomi di lingkungan perusahaan.

Meskipun keduanya merujuk pada praktik pengurangan jumlah karyawan, layoff dan PHK memiliki perbedaan yang signifikan.

Agar tidak keliru mengenalinya, berikut beberapa perbedaan layoff dan PHK yang penting untuk diketahui oleh setiap pekerja.

Pengertian

Kondisi pengurangan jumlah karyawan ini biasanya dilakukan secara massal, sehingga mungkin secara sekilas keduanya dianggap sama. Dilihat dari pengertiannya, keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Layoff dan PHK bisa dipahami melalui pengertian kedua istilah tersebut. Dari definisinya, layoff adalah istilah dalam bahasa Inggris yang merujuk pada bentuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya.

Kondisi tersebut bisa terjadi akibat ketidakstabilan keuangan perusahaan sehingga tidak berkaitan dengan performa kerja atau kesalahan karyawan.

Di sisi lain, PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. 

Alasan keputusan

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di