Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi paspor (unsplash.com/Alexander Nrjwolf)

Ketika melakukan perjalanan lintas negara, paspor dijadikan sebagai dokumen untuk memvalidasi identitas seseorang. Di Indonesia, dokumen paspor dikenal menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan elektronik.

Kedua jenis dokumen negara tersebut sah dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses penerbitannya juga bisa dilakukan di kantor imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun termasuk dokumen paspor, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.

Lantas, apa saja perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik? Berikut beberapa faktor perbedaan yang penting diketahui.

1. Fisik buku dan chip

Salah satu perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik yang mudah untuk dikenali adalah bagian fisik dokumennya. 

Jika dilihat secara sekilas, bentuk paspor biasa dan elektronik tidak jauh berbeda. Namun, terdapat perbedaan fisik signifikan pada paspor elektronik. Tepatnya perbedaan tersebut terletak pada sampul dokumennya.

Pada bagian sampulnya, paspor elektronik terdapat logo tanda paspor.  Logo tersebut berupa chip gen. Fungsinya untuk menyimpan data keimigrasian pemilik paspor. Mulai dari identitas beserta data biometrik berupa wajah dan sidik jari.

Di sisi lain, paspor biasa tidak terdapat logo paspor elektronik. Artinya, paspor tersebut tidak memiliki chip pada bagian sampulnya.

2. Keuntungan di autogate

Editorial Team

Tonton lebih seru di