Ketika melakukan perjalanan lintas negara, paspor dijadikan sebagai dokumen untuk memvalidasi identitas seseorang. Di Indonesia, dokumen paspor dikenal menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan elektronik.
Kedua jenis dokumen negara tersebut sah dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses penerbitannya juga bisa dilakukan di kantor imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun termasuk dokumen paspor, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Lantas, apa saja perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik? Berikut beberapa faktor perbedaan yang penting diketahui.