Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Youtube Perekonomian RI
  • Pemerintah memperluas relaksasi DHE SDA untuk ekspor ke Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, setelah sebelumnya berlaku bagi Cina, AS, Kanada, Hong Kong, dan Australia.

  • PP No. 2/2026 mewajibkan retensi DHE SDA non-migas 100 persen selama 12 bulan dan migas minimal 30 persen selama tiga bulan; Airlangga menegaskan dana tidak dibekukan.

  • Eksportir pertambangan tertentu dapat memilih skema penempatan minimal 30 persen selama tiga bulan; 16 bank devisa ditunjuk, sementara pemerintah akan mengevaluasi kebijakan secara berkala.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2026

Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan atau retensi DHE SDA melalui PP Nomor 2 Tahun 2026. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah menambahkan ketentuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan atau non-migas.

1 September 2026

Pilihan penempatan DHE disebut dipilih satu kali sejak awal pemberlakuan PPE.

Jumat (6/11)

Airlangga Hartarto menyampaikan penjelasan dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis secara daring.

Hingga saat ini

Terdapat 16 bank devisa yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.

Baru-baru ini

Pemerintah menyetujui permohonan dari bank OCBC.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah memperluas negara tujuan ekspor yang memperoleh kelonggaran kebijakan DHE SDA dan menetapkan pilihan penempatan bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.
  • Who?
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah, eksportir, Bank Indonesia, dan 16 bank devisa terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
  • Where?
    Penempatan DHE dilakukan di bank devisa umum, termasuk bank BUMN dan bank non-BUMN yang telah ditetapkan.
  • When?
    Ketentuan disebutkan melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Penjelasan disampaikan secara daring pada Jumat (6/11).
  • Why?
    Kebijakan ditujukan agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan dengan baik, sekaligus melaksanakan perjanjian atau kesepakatan perdagangan.
  • How?
    Eksportir menempatkan DHE sesuai ketentuan retensi, dengan pilihan tertentu bagi sektor pertambangan. Devisa non-migas tetap dapat ditukar ke rupiah maksimal 50 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah memberi kelonggaran aturan DHE SDA untuk Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Airlangga Hartarto menjelaskan uang ekspor tidak dibekukan. Eksportir pertambangan yang memenuhi syarat boleh memilih tempat dan lama penempatan uangnya. Ada 16 bank devisa untuk layanan ini. Pemerintah juga akan mengevaluasi aturan secara berkala.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kebijakan ini memberikan pilihan bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria untuk menempatkan DHE dengan porsi dan jangka waktu berbeda. Penetapan 16 bank devisa, termasuk bank BUMN dan non-BUMN, juga menyediakan lebih banyak pilihan tempat penempatan. Pemerintah menyatakan evaluasi berkala akan dilakukan agar stabilitas dan kelancaran ekspor tetap terjaga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperluas pelonggaran kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke tiga wilayah tujuan ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan penambahan negara penerima kelonggaran meliputi Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa dalam sosialisasi secara daring pada Jumat (6/11).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan fasilitas relaksasi serupa kepada lima negara, yang mencakup Cina, Amerika Serikat, Kanada, Hong Kong, dan Australia.

Perluasan kebijakan ini menjadi kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.2/2026. Aturan tersebut mewajibkan retensi DHE SDA sebesar 100 persen selama 12 bulan pada sektor non-migas.

Pada sektor migas, kewajiban retensi berlaku minimum 30 persen selama tiga bulan.

Eksportir wajib menempatkan dana tersebut pada bank devisa umum atau bank BUMN (Himbara). Airlangga menjamin ketersediaan dana tersebut bagi pihak eksportir.

"Perlu ditegaskan, DHE tidak dibekukan. Selama masa penempatan atau retensi, DHA non-migas tetap dapat dipergunakan untuk penukaran ke rupiah maksimal 50 persen," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, secara daring, Jumat (6/11).

Pemerintah juga menerapkan PP Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini memuat pasal 18A tentang ketentuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan atau non-migas. Ketentuan ini berlaku dalam pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan.

Eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE paling sedikit 30 persen. Waktu penempatan berlaku paling singkat tiga bulan. Penempatan dapat berlangsung di bank BUMN maupun bank non-BUMN.

"Pilihan ini sifatnya opsional, satu paket secara utuh [porsi penempatan, jangka waktu, dan bank] dan dipilih satu kali sejak awal pemberlakuan PPE 1 September 2026," kata Airlangga.

Hingga saat ini, Bank Indonesia telah menetapkan 16 bank devisa penerima penempatan DHE SDA. Jumlah ini terdiri atas 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.

Bank non-BUMN tersebut meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, JP Morgan Chase Bank, dan Citibank.

Baru-baru ini, pemerintah menyetujui permohonan dari bank OCBC melengkapi daftar tersebut.

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini secara periodik. Evaluasi bertujuan menjaga stabilitas dan laju ekspor.

"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan restitusi DHE SDA berjalan secara lancar, serta K/L terkait memperkuat koordinasi pelayanan dan pengawasan," ujarnya.

Editorial Team

Related Article