Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah di Indonesia, mulai 10-23 Mei 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM serentak di seluruh wilayah Indonesia ini mencakup beberapa penyesuaian level PPKM.
“Khususnya, menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Rabu (11/5).
Ketentuan PPKM terbaru untuk Jawa-Bali, ucap Safrizal, tertuang dalam Inmendagri Nomor 24/2022. Sedangkan, untuk wilayah di luar Jawa-Bali terangkum dalam Inmendagri Nomor 25/2022.