Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Warga mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di Kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/12). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Jakarta, FORTUNE – Pertamina bakal mewajibkan pembelian LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kilogram dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan pemberian subsidi secara tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan kebjakan ini juga dilakukan untuk meemetakan masyarakat yang masih menggunakan LPG 3 kg. "Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5).

Saat ini masih banyak desil (kelompok penghasilan) mampu yang menikmati penggunaan LPG 3 kg. Ketika sudah di lakukan mapping dengan desil maka akan jelas terlihat dan menajdi acuan pemerintah untuk melakukan subsidi tertutup.

Pendataan

Editorial Team

Tonton lebih seru di