Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Sanksi yang Menanti Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran 2023

Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Jika melanggar dengan tidak membayar sama sekali maupun terlambat memberikan THR, sanksi bagi pengusaha telah menunggu.

Penetapan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Tahun 2016, sebagaimana dilansir dari laman Instagram Resmi @Kemnaker, dikutip Senin (3/4).

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, akan dikenai sanksi administratif sebagai berikut.

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha

Sedangkan, bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya, akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” demikian pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski dikenai denda, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut terhadap pekerjanya. Dengan kata lain, denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawannya.

Kewajiban perusahaan

Ilustrasi THR. (Pajakku)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah berharap perusahaan patuh dalam membayarkan THR keagamaan kepada pekerja. Apalagi, menurutnya, kondisi perekonomian mulai membaik seiring pandemi Covid-19 yang mereda.

“Saya berharap tidak ada cerita perusahaan yang tidak membayarkan THR tahun ini,” katanya, seraya menambahkan pembayaran THR mesti secara penuh, dan tidak boleh dicicil, seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/3).

Berdasarkan catatan Kemnaker, tahun lalu terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan. Dari jumlah tersebut,  1.185 perusahaan telah beroleh tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan daerah.

Besaran THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Ida menyatakan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan pembayaran THR ini, katanya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 dan Minggu, 23 April 2023. Itu berarti maksimal pembayaran THR berlangsung pada pada 15 April 2023.

THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk besarannya, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR setara 1 bulan upah atau gaji. Sedangkan, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Luky Maulana Firmansyah
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us