Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi warga mengisi token pada meteran listrik. (Doc: PLN)

Jakarta, FORTUNE - PT PLN (Persero) memastikan tak menaikkan tarif listrik nonsubsidi, mengikuti  ketentuan pemerintah. Kebijakan tarif tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023. 

Untuk diketahui, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi biasanya mengalami penyesuaian setiap tiga  bulan. Kenaikan ini bisa terjadi apabila ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengatakan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 tak mengalami kenaikan. 

Untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. 

Rincian tarif

Editorial Team

EditorEkarina .

Tonton lebih seru di