Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi tenaga medis yang ditempatkan di wilayah dengan akses terbatas. Tunjangan tersebut berlaku di luar gaji pokok serta tunjangan lain sesuai ketentuan kepegawaian.
Perpres tersebut telah ditetapkan sejak 17 Juli 2025. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan lengkap terkait tunjangan dokter tersebut berikut inI!