Jakarta, FORTUNE — Profil Benny Tjokro kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepadanya untuk menduduki jabatan di perusahaan sektor pasar modal. Keputusan tersebut diumumkan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan hukum terkait pelanggaran di pasar modal Indonesia.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan sanksi tersebut diberikan karena Benny Tjokrosaputro dianggap sebagai pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk melanggar ketentuan pasar modal.
“(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Benny Tjokro, yang juga dikenal dengan nama Bentjok, sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur berpengaruh di pasar saham domestik. Ia sempat masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes sebelum akhirnya terseret berbagai kasus yang berkaitan dengan investasi dan pasar modal.
