Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Beberapa provinsi menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku per 5 Januari 2025.

Selain itu, terdapat program pemutihan pajak kendaraan yang berguna menghapus atau mengurangi denda atas keterlambatan pembayaran PKB. 

Lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Kira-kira, mana saja provinsi yang melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan? Simak daftarnya di bawah ini.

1. Jawa Barat

Lewat akun Instagram resminya @bapenda.jabar, Bapenda Jawa Barat mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.

Hal tersebut terjadi nilai PKB diturunkan untuk pembayaran opsen. Meskipun opsen berlaku, besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan.

Selain itu, pihak Bapenda Jawa Barat juga membebaskan BBNKB II. Kendaraan second juga tidak dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari.

2. Jawa Tengah

Editorial Team

Tonton lebih seru di