Beberapa provinsi menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku per 5 Januari 2025.
Selain itu, terdapat program pemutihan pajak kendaraan yang berguna menghapus atau mengurangi denda atas keterlambatan pembayaran PKB.
Lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Kira-kira, mana saja provinsi yang melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan? Simak daftarnya di bawah ini.