Resmi Berbayar, Segini Tarif Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak

Jakarta, FORTUNE - Tarif terbaru jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 ruas Sayung - Demak ditetapkan. Untuk tarif kendaraan golongan 1 sebesar Rp19.000. Kemudian untuk kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif tol sebesar Rp28.500. Sementara pada kendaraan golongan 4 dan 5 dikenakan tarif tol sebesar Rp38.500.
“Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari laman BPJT Kementerian PUPR (4/9).
Untuk melewati jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 ruas Sayung - Demak, pengendara wajib menyiapkan kartu uang elektronik (e-Money) dengan saldo cukup agar perjalanan berkendara dari Sayung menuju Demak ataupun arah sebaliknya berjalan lancar.