Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi jalan tol (unsplash.com/Nick Fewings)

Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo naik mulai tanggal 20 Agustus 2023. Jasa Marga menerapkan tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Nomor 855/KPTS/M/2023.

"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan.

Besaran kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo, yakni mulai Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap golongan kendaraan. 

Berikut ini perincian Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo terbaru 2023.

Tarif tol Jagorawi sebelum dan sesudah kenaikan

Gol I: Rp7.000 jadi Rp7.500

Gol II: Rp11.500 jadi Rp12.000

Gol III: Rp11.500 jadi Rp12.000

Gol IV: Rp16.000 jadi Rp17.000

Gol V: Rp16.000 jadi Rp17.000

Tarif Tol Sedyatmo sebelum dan sesudah kenaikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di