Resmi Naik 20 Agustus, Cek Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo

Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo naik mulai tanggal 20 Agustus 2023. Jasa Marga menerapkan tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Nomor 855/KPTS/M/2023.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan.
Besaran kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo, yakni mulai Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap golongan kendaraan.
Berikut ini perincian Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo terbaru 2023.
Tarif tol Jagorawi sebelum dan sesudah kenaikan
Gol I: Rp7.000 jadi Rp7.500
Gol II: Rp11.500 jadi Rp12.000
Gol III: Rp11.500 jadi Rp12.000
Gol IV: Rp16.000 jadi Rp17.000
Gol V: Rp16.000 jadi Rp17.000