Aturan Diskon PPN Mobil Listrik 2024 Dirilis, Ini Syarat Insentifnya

Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik yang diproduksi secara lokal.
Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Insentif PPN DTP tersebut hanya diberikan atas penyerahan kepada pembeli yang diregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru.
Selain itu, insentif PPN diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Selasa (20/2).