Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Eselon I Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero, dan PT Pupuk Indonesia Persero dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, FORTUNE - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pasal baru tentang penghapusan piutang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU tersebut, Tim Ahli Baleg DPR RI menyampaikan pasal tersebut diperlukan agar penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang terhadap UMKM dalam hal terjadi kondisi tertentu atau bencana nasional memiliki rumusan norma.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan kredit mikro dan menghidupkan kembali usaha kecil serta mendukung pemulihan ekonomi nasional," demikian penjelasan Tim Ahli Baleg dalam rapat tersebut, Senin (22/7).

Salah satu pasal tambahan itu berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah perlu pemberian akses pembiayaan oleh bank kepada usaha mikro, kecil dan menengah

(2) Akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian kepastian hukum untuk penanganan piutang macet yang dialami usaha mikro, kecil dan menengah pada kondisi tertentu dan/atau bencana nasional

(3) Piutang macet dalam kondisi tertentu dan/atau bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan:

a. Upaya penagihan secara optimal; dan

b. Upaya restrukturisasi dan relaksasi oleh bank

(4) Dalam hal bank telah melakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank dapat melakukan penghapusbukuan dan/atau atau penghapustagihan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusbukuan dan/atau penghapus tagihan pada kondisi tertentu atau bencana nasional yang dialami usaha mikro, kecil dan menengah pada bank diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK

Tanggungjawab bank

Editorial Team

Tonton lebih seru di