Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana menerapkan pungutan retribusi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sebesar US$10 atau sekitar Rp150.000. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, meski masih didiskusikan, kebijakan tersebut harus mampu memberikan nilai tambah.
Menurutnya, Bali merupakan tumpuan dari pariwisata Indonesia, terlihat dari tingginya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang mencapai setengah dari kunjungan wisman ke Indonesia.
"Kita harus bisa pastikan bahwa Bali ini adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat, tapi (juga) berkelanjutan. Pungutan yang dibebankan nantinya, setelah jadi regulasi, harus disosialisasikan dengan baik,” ujarnya dalam weekly brief, Senin (17/7).
Menurutnya, dengan biaya retribusi tersebut harus bisa dipastikan akan menjamin kenyamanan dan keberlanjutan destinasi. “Saat ini sedang kami diskusikan dan telaah, nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum, baik melalui perda maupun regulasi lain, tentunya akan kami sosialisasikan,” katanya.