Satgas BLBI Kuasai Tiga Tanah Obligor Eks BPPN Rp149 Miliar di Lampung
Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan milik obligor, melalui pemasangan plang atas aset properti eks BPPN.
Kali ini, penguasaan dilakukan atas tanah dan properti di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan sekitar 287.668 m2 dan total estimasi nilai aset Rp149 miliar.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Rabu (19/9).
Secara terperinci, aset yang dikuasai tersebar ke tiga lokasi.