Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kantor Pusat Waskita Karya (Sumber: setiapgedung.web.id)

Jakarta, FORTUNE - PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghadiri sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang akan digelar pada 5 September 2023.

Dalam keterangan resminya, SVP Corporate Secretary Waskita, Emy Puspa Yunita, menyatakan surat panggilan tersebut diterima perseroan pada 28 Agustus 2023. 

Gugatan PKPU—dengan total tagihan Rp27,019 miliar—tersebut dilayangkan lima subkontraktor proyek Waskita dengan tiga nomor perkara.

Pertama, 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dari pemohon PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di