Jakarta, FORTUNE - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)—dahulunya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)—digunakan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga mencoba peruntungan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian dan berisi catatan kejahatan seseorang.
SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan dengan memenuhi syarat dan tata cara yang ada.
Bagi masyarakat yang ingin mencari SKCK baru, pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online maupun offline. Biaya pembuatannya Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK pada 2023? Apa saja persyaratannya?