Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menaikkan cukai Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 15 persen dan 6 persen untuk 2023. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE. Selain itu, terdapat pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.
"Untuk pengusaha pabrik/importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/12).
Menurutnya, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk 2023 juga telah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh pengusaha pabrik/importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.
Terkait ketersediaan pita cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai Tahun Anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai tahun depan akan dimulai awal Januari.