Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Polhukam, Mahfud MD. Sri Mulyani meminta PPATK menyampaikan perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun secara mendetail. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menetapkan 45 calon anggota DK OJK yang berhasil lulus seleksi tahap I.

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani dalam Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 dan Permintaan Masukan Masyarakat, Kamis (27/4).

Selanjutnya, seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah).

Dalam tahap seleksi II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, atau perilaku calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I via email seleksidkojk@kemenkeu.go.id atau korespondensi kepada panitia seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, mulai 27 April hingga 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Kedua, memberikan bukti atau dokumen pendukung yang dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (jika ada).

Panitia seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan atau informasi yang diberikan sebab tidak melakukan korespondensi atas masukan atau informasi yang diterima.

Beberapa calon yang lolos seleksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di