NEWS

Dana Desa: Tujuan, Prosedur Pencairan, dan Prioritasnya

Diperlukan untuk memenuhi kebutuhan desa.

Dana Desa: Tujuan, Prosedur Pencairan, dan Prioritasnyailustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)
13 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Dana desa adalah dana yang dikhususkan untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Melalui anggaran tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar desa, penguatan kelembagaan, dan pemenuhan kegiatan di desa. 

Meski memberikan dampak positif, tetapi dana desa juga dapat memicu permasalahan baru. Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan pengelolaan dana tersebut mengingat belum tercukupinya Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa.

Untuk itu, sangat penting bagi semua orang, khususnya perangkat desa akan pengetahuan tersebut. Berikut ini artikel lebih detail mengenai dana desa, mulai dari pengertian, tujuan, penyaluran, hingga prioritasnya.

Apa itu dana desa?

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Desa, dana desa adalah dana yang diperuntukkan untuk desa bersumber dari APBN dan disalurkan melalui APBD Kabupaten/kota. Dana tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Adapun pengalokasian dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Perhitungan dana desa ditentukan berdasarkan:

  • Alokasi dasar
  • Alokasi dihitung dari jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Tujuan pencairan dana desa

Berikut ini tujuan dari pencairan dana desa, di antaranya:

  1. Meningkatkan kualitas penganggaran dan perencanaan
  2. Menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan
  3. Membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan lokal
  4. Meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan sosial
  5. Meningkatkan pelayananan kepada masyarakat
  6. Mengembangkan pendapatan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Meningkatkan keswadayaan dan gotong royong antar masyarakat.

Adapun dana desa yang diterima pemerintah dibagi dan dialokasikan 30 persen untuk kegiatan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, biaya operasional BPD, serta tim penyelenggara alokasi dana.

Sedangkan, untuk 70 persen dikhususkan untuk:

  • Kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa
  • Di bidang kesehatan dan pendidikan
  • Mengentaskan kemiskinan
  • BUMDes
  • Kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat
  • Lembaga yang ada di desa, seperti LPMD, RW, RT, Linmas, dan Karang Taruna.

Related Topics