NEWS

Catat! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 dengan Mudah

Ketahui syarat Kartu Prakerja Gelombang 46!

Catat! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 dengan Mudahilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 46 (instagram.com/prakerja.go.id
05 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kabar gembira bagi Anda, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 resmi dibuka pada Selasa, 04 September 2022. Pernyataan resmi diumumkan langsung melalui akun Instagram @prakerja.go.id, yang merupakan akun resmi Kartu Prakerja.

Apabila ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya cukup mudah, Anda bisa mendaftar melalui situs resminya, yakni www.prakerja.go.id.

Bagi Anda yang sebelumnya belum mendapat kesempatan atau tidak lolos verifikasi, Anda bisa mengikuti gelombang ke-46 ini. Jika Anda sebelumnya telah memiliki akun, Anda langsung bisa langsung berpartisipasi dengan cara mengklik Gabung Gelombang.

“Langsung klik Gabung Gelombang yuk Sob! Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat Anda yang belum daftar, seera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang”, tulis akun @prakerja.go.id, dilansir Rabu (5/10/2022).

Bagi yang telah dinyatakan lolos verifikasi, Anda dapat membeli beberapa pelatihan sebelum masa waktu berakhir.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 dengang mudah.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

daftar Kartu Prakerja
ilustrai daftar Kartu Prakerja (unsplash.com/Daniel Thomas)

Melansir prakerja.go.id (5/10/2022). Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan untuk para pencari kerja, pekerja yang di PHK, atau pekerja yang saat ini sedang membutuhkan peningkatan skill (usaha mikro dan kecil).

Sebelum Anda mulai membuat akun, berikut ini beberapa syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 46, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun
  2. Telah lulus atau tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Saat ini sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi (pelaku usaha mikro dan kecil)
  4. Bukan termasuk penerima bantuan sosial lainnya
  5. Tidak berasal dari ASN, pejabat negara, anggota DPRD, TNI, Polri, kepala desa, direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD
  6. Maksimal penerima Karu Prakerja dalam 1 Kartu Keluarga adalah 2 NIK.

Cara membuat akun Kartu Prakerja Gelombang 46

kartu prakerja
ilustrasi daftar kartu prakerja (unsplash.com/Kaitlyn Baker)

Related Topics