Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan perusahaan swasta tetap dapat melakukan impor minyak dan gas bumi secara langsung di tengah perubahan mekanisme pengadaan PT Pertamina (Persero) melalui Badan Layanan Umum (BLU) sesuai Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan penerbitan aturan tersebut khusus mengatur penataan pengadaan migas Pertamina dan tidak mengikat kegiatan impor swasta.
“Kalau swasta enggak dong, harusnya. Kalau swasta, itu urusan mereka,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (28/10).
Melalui Perpres 107/2026, pemerintah menempatkan BLU sebagai pelaksana pengadaan migas untuk penugasan tertentu yang sebelumnya dijalankan Pertamina melalui mekanisme antarbadan usaha (business-to-business/B2B).
Dalam skema baru ini, pemerintah menentukan negara pemasok dan negosiasi melalui skema government-to-government (G2G) maupun government-to-business (G2B).
Bahlil menjelaskan pengadaan yang selama ini dilakukan Pertamina akan dialihkan melalui BLU untuk penugasan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Tetapi, beberapa penugasan nanti, dalam rangka memuaskan hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas,” ujarnya.
Implementasi kebijakan ini belum berlaku penuh karena masih memerlukan proses transisi dan konsolidasi bersama Pertamina. Pemerintah belum memerinci negara asal pemasok maupun waktu pengoperasian mekanisme pengadaan tersebut.
Bahlil menambahkan pengadaan migas melalui skema baru dipastikan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
