Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Calon penumpang menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/4). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, FORTUNE - Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023 perlu diperhatikan calon pemudik sebelum membeli tiket. Untuk tahun ini, ada tiket kereta api tambahan untuk mudik Lebaran 2023 dan bisa dipesan mulai Senin, 13 Maret 2023. 

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, KAI menambah total 487.180 tempat duduk kereta jarak jauh atau rata-rata 22.144 tempat duduk per hari. 

Kereta api tambahan ini tersedia untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Semarang PP, Yogyakarta-Surabaya PP, dan sebagainya.

Lalu, apa saja syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023 yang harus diperhatikan calon penumpang sebelum membeli tiket?

Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023

Joni membenarkan, aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Beleid tersebut berlaku efektif sejak 19 Desember 2022 lalu.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/3).

Menurutnya, apabila ada perubahan persyaratan, maka akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Peraturan naik kereta api jarak jauh

Editorial Team

Tonton lebih seru di