Jakarta, FORTUNE – Sebentar lagi, masyarakat akan bersiap memasuki masa mudik Lebaran 2023. Bagi yang ingin naik pesawat untuk mudik atau liburan, bisa mengecek kembali syarat naik pesawat terbaru.
Untuk syarat naik pesawat, belum ada perubahan yang berarti dari aturan sebelumnya. Syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 berakhir masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat.
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022.
Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku.