Jakarta, FORTUNE - Syarat naik pesawat terbaru telah diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru. Beleid tersebut memuat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat.
Syarat naik pesawat terbaru tentu harus diperhatikan bagi Anda yang merencanakan perjalanan, baik untuk liburan maupun perjalanan dinas. Bagaimana syarat naik pesawat terbaru itu?
Pemerintah telah mengumumkan syarat naik pesawat terbaru melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut memuat sejumlah aturan dan persyaratan terbaru untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara atau pesawat. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.