Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) pada 12 Januari 2022 untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 dan varian baru Omicron.
Berikut beberapa syarat & kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum:
- Orang dewasa di atas 18 tahun
- Sudah divaksin dua dosis, dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan
- Berada di kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi, yaitu:
- 70 persen vaksinasi pertama
- 60 persen vaksinasi kedua
"Kami identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujar Menkes usai Rapat Terbatas dikutip dari Sekretariat Presiden, Senin (3/1). Hingga saat ini, sudah ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.