Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, FORTUNE - Syarat penghapusan utang UMKM perlu diperhatikan sejak Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus kredit macet bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan.

Kebijakan ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, kembali menjelaskan kriteria UMKM yang dapat menikmati penghapusan utang ini, untuk menghindari kesalahpahaman. 

“Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/11).

Ini syarat penghapusan utang UMKM

Editorial Team

Tonton lebih seru di