Jakarta,FORTUNE - Bagi peserta BPJS Kesehatan, tentu wajib membayar iuran tiap bulan sesuai dengan kelas yang ditetapkan.
Dalam prakteknya, pembayaran terkadang dilakukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja. Namun untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) harus mendaftar kepesertaan BPJS dengan status mandiri san menanggung sendiri beban iuran.
Oleh karena itu, untuk menyakinkan kita bila mana iuran sudah terbayarkan atau belum, kita bisa menggunakan 3 cara mudah ini. Di mana kita tak perlu repot untuk mendatangi kantor cabang dari BPJS Kesehatan dan cukup melalui smartphone kita.
Berikut cara mengecek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar: