NEWS

Berapakah Gaji Gubernur dan Apa Saja Tunjangannya?

Inilah perkiraan gaji gubernur beserta tunjangannya.

Berapakah Gaji Gubernur dan Apa Saja Tunjangannya?Dok. Shutterstock/Mahardika Argha
24 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Berapakah gaji gubernur seperti Anies Baswedan? Selain gaji pokok, apa lagi bayaran yang masuk ke kantong kepala daerah? Mari simak ulasan dalam artikel berikut.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109/2000, kepala dan wakil daerah akan memperoleh kompensasi berbentuk gaji, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain seperti tunjangan operasional. Besaran untuk tunjangan operasional bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mereka pimpin.

Penetapan gaji pokok kepala dan wakil daerah berlandaskan pada peraturan pemerintah. Sementara penetapan nominal tunjangan jabatan dan tunjangan lain disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berbagai sumber pemasukan itu, berapa total gaji gubernur sebagai kepala daerah? Berikut ringkasan informasi dari berbagai peraturan, dikutip Rabu (24/11).

Gaji Gubernur: Pokok dan Tunjangan

Karena gubernur merupakan kepala daerah provinsi, maka dia berhak menerima gaji pokok senilai Rp3 juta per bulan. Sementara gaji wakil gubernur bernilai Rp2,4 juta per bulan. Demikian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59/2000.

Sementara itu, tunjangan jabatannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 68/2001. Dalam aturan itu, nominal tunjangan gubernur adalah Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.

Dengan begitu, total gaji pokok dan tunjangan jabatan gubernur adalah Rp8,4 juta.

Tunjangan Operasional Gubernur dan Sarpras

Namun, gaji gubernur tak hanya berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Masih ada tunjangan lain, contohnya tunjangan operasional. Nominalnya pun berbeda-beda tiap daerah, tergantung pada PAD.

Berikut perincian klasifikasi PAD dalam PP No. 109/2000.

- hingga Rp15 miliar: minimal Rp150 juta, maksimal 1,75 persen.

- > Rp15–Rp50 miliar: minimal Rp262,5 juta, maksimal 1 persen.

- > Rp50–Rp100 miliar: minimal Rp500 juta, maksimal 0,75 persen.

- > Rp100–Rp250 miliar: minimal Rp750 juta, maksimal 0,40 persen.

- > Rp250 miliar–Rp500 miliar: minimal Rp1 miliar, maksimal 0,25 persen.

- > Rp500 miliar: minimal Rp1,25 miliar, maksimal 0,15 persen.

 Selain itu, gubernur dan wakilnya juga akan menerima sarana dan prasarana berupa rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Itu berlaku hingga jabatannya usai.

Related Topics