NEWS

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada sejumlah penyakit yang tidak dijamin BPJS, apa saja?

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatanlogo BPJS Kesehatan (dok. bpjs-kesehatan.go.id)
31 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ada sejumlah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sama halnya asuransi kesehatan, BPJS juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan untuk penyakit yang bisa ditanggung. Artinya, pasien tetap harus membayar segala tindakan, obat, dan perawatan dari penyakit tersebut.

Daftar penyakit tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun, jaminan kesehatan merupakan proteksi yang bertujuan memberi manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan kepada para peserta.

Adapun, pelayanan kesehatan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan meliputi: biaya administrasi; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis di luar spesialistik, baik operasi maupun bukan; pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium pratama; dan rawat inap tingkat pertama. Deretan layana itu berlaku untuk fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Untuk faskes rujukan, pelayanan yang bisa dibayarkan dengan BPJS Kesehatan hampir serupa. Hanya saja, ada perbedaan karena peserta berhak menerima manfaat seperti tindakan medis spesialistik, baik operasi maupun tidak; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pemulasaran jenazah yang meninggal di faskes; pelayanan keluarga berencana; perawatan inap nirintensif; dan perawatan inap di ruang intensif.

Tapi, perlu diingat, manfaat dan tingkatannya dipengaruhi juga oleh kelas iuran BPJS Kesehatan. Jenis penyakit juga jadi penentu, ada yang dijamin tapi ada juga yang tidak.

Lantas, apa saja daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Cara mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK/KTP.
Shutterstock/Sukarman S.T

Berdasarkan Perpres RI No. 82/2018 Pasal 52, berikut ini deretan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang tergolong wabah ataupun kejadian luar biasa, atau bencana.
  2. Perawatan terkait estetika dan kecantikan. Contoh: bedah atau operasi plastik.
  3. Perawatan gigi untuk kebutuhan penampilan. Contoh: memasang behel.
  4. Penyakit yang timbul karena tindak pidana, layaknya kekerasan seksual, penganiayaan, atau korban terorisme.
  5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri.
  6. Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan.
  7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
  8. Gangguan kesehatan yang timbul karena kejadian yang tak dapat dicegah
  9. Pengobatan kompelementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan peninjauan teknologi kesehatan.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang tergolong percobaan atau eksperimen.
  11. Alat dan obat kontrasepsi.
  12. Pengobatan di luar negeri.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka bakti sosial.
  15. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.
  16. Pelayanan lain yang tak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
  17. Pelayanan yang sudah ditanggung di program lain.
  18. Pelayanan terhadap penyakit atau cedera karena kecelakaan atau hubungan kerja, yang sudah dijamin oleh jaminan kecelakaan kerja.
  19. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
  20. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes yang tak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  21. Pelayanan kesehatan yang tak sesuai dengan undang-undang. 

Related Topics