Tarif listrik untuk semua golongan pelanggan non-subsidi resmi mengalami penyesuaian di bulan Februari. Perubahan pada besaran tarif listrik per kWh pada bulan Februari 2025 telah diresmikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sesuai dengan kebijakan Kementerian ESDM biaya listrik untuk Triwulan I (Januari-Maret) 2025 tidak mengalami perubahan.
“Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ungkap Jisman P. Hutajulu, Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dikutip dari web.pln.co.id, Rabu (12/2).
Bagi pelanggan nonsubsidi, berikut daftar tarif listrik terbaru 2025 yang efektif berlaku pada bulan Februari.