Menjadi ruas jalan tol penting yang menghubungkan tiga kawasan, Tol Jagorawi merupakan ruas tol yang banyak dilintasi pengendara. Sama seperti ruas jalan tol lainnya, tol satu ini juga mengalami penyesuain harga alian kenaikan harga.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 854/KPTS/M/2023, terhitung tarif Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) sebagai berikut:
- Golongan I: Rp7.500
- Golongan II dan III: Rp12.000
- Golongan IV dan V: Rp17.000.
Keberadaan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) juga berperan penting dalam pergerakan kendaraan di Tol Jagorawi. Tol Cijago menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur Tol Jagorawi yang menghubungkan kawasan Jagorawi dengan Raya Bogor.
Adanya Jalan Tol Cijago ini, pergerakan dari arah Bogor ke Jakarta lebih singkat dan lancar. Dengan begitu, Tol Cijago ini cukup berperan penting yang juga kerap diandalkan pemudik untuk bepergian.
Terhitung sejak awal Januari 2024, tarif tol Cijago mengalami kenaikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1916/KPTS/M/2023. Adapun tarif Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) untuk setiap golongan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp15.000
- Golongan II dan III: Rp23.000
- Golongan IV dan V: Rp30.500.