Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tarif Tol Serpong-Pondok Aren Naik, Segini Besarannya

Ilustrasi tol (Wikimedia Commons/Midori)
Intinya sih...
- Tarif tol Serpong - Pondok Aren naik mulai 15 September 2024 untuk golongan I hingga V.
- Kenaikan tarif didasarkan pada Surat Keputusan Menteri PUPR No.2149/KTSP/M/2024.
- Golongan I: Rp9.500, Golongan II dan III: Rp14.000, Golongan IV dan V: Rp18.500.
Jakarta, FORTUNE - Pengguna Jalan Tol Serpong - Pondok Aren kini dihadapkan pada penerapan tarif baru. Sejak Minggu, 15 September 2024, tarif ruas tol tersebut mengalami kenaikan untuk golongan I hingga V.
Kenaikan tarif tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 2149/KTSP/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Pondok Aren-Serpong.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us