Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi tol (Wikimedia Commons/Midori)

Intinya sih...

  • Tarif tol Serpong - Pondok Aren naik mulai 15 September 2024 untuk golongan I hingga V.
  • Kenaikan tarif didasarkan pada Surat Keputusan Menteri PUPR No.2149/KTSP/M/2024.
  • Golongan I: Rp9.500, Golongan II dan III: Rp14.000, Golongan IV dan V: Rp18.500.

Jakarta, FORTUNE - Pengguna Jalan Tol Serpong - Pondok Aren kini dihadapkan pada penerapan tarif baru. Sejak Minggu, 15 September 2024, tarif ruas tol tersebut mengalami kenaikan untuk golongan I hingga V.

Kenaikan tarif tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 2149/KTSP/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Pondok Aren-Serpong.

Editorial Team

Tonton lebih seru di