Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Sudah begitu, produk itu sulit didapatkan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam konferensi pers, Senin (30/1), menduga kondisi tersebut dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat atau tying-in antara Minyakita dengan produk lain. Dugaan KPPU tersebut berdasar atas temuannya di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta.
KPPU akan segera menyampaikan temuannya dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan maupun pemerintah provinsi.