Jakarta, FORTUNE – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengalihkan status kepegawaian tenaga honorer di pemerintahan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part-time.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan PPPK part-time jadi solusi agar anggaran pemerintah tidak lagi membengkak dan tenaga honorer yang akan digaji sesuai waktu kerjanya. "Perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak," katanya di Senayan, Senin (28/8).
PPPK paruh waktu bisa diterapkan pada beberapa profesi, seperti petugas kebersihan di sekolah, yang selama digaji bulanan, sedangkan rata-rata jam kerjanya hanya dalam hitungan jam per hari. Dengan demikian, mereka bisa mencari pekerjaan sambilan lain, untuk mendapatkan penghasilan tambahan. “Kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain," katanya.
Penghapusan tersebut merupakan mandat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.