Jakarta, FORTUNE - PT Bank Central Asia Tbk.(BCA) terseret kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM).
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda Rp100 juta kepada bank yang bermarkas di Bundaran HI Jakarta tersebut. Pemberian sanksi itu diumumkan OJK pada laman resminya pada tanggal 13 Oktober 2023.
"Terhadap PT Bank Central Asia Tbk. selaku Bank Kustodian dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," tulis pengumuman OJK yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/10).
Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi ketentuan dan sanksi tersebut.
"Informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Hera kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Selasa (17/10).
Selain itu, ke depannya BCA juga akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.