Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi transfer uang (unsplash.com/Atlantic Money)
  • Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang otomatis mengenakan PPN atas transfer antar bank dan dompet digital.

  • SPP TDLN berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan seluruh transaksi atau transfer dana personal.

  • DJP menunjuk enam lembaga sebagai issuer tahap awal dan merancang sistem untuk mencegah pemungutan PPN secara ganda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2022

PPN atas imbalan jasa tertentu dalam layanan transfer dan dompet digital telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022.

2026

Pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri SPP TDLN diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Kamis (29/10)

Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana pajak atas aktivitas transaksi keuangan seperti transfer bank dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta.

Selasa (3/11)

Suahasil Nazara menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa tidak ada kebijakan pajak baru yang otomatis mengenakan PPN atas transfer antar bank dan dompet digital.

9 November 2029

Pajak digital disebut akan diterapkan, dengan SPP TDLN berlaku pada transaksi yang memenuhi ketentuan.

Saat ini

Calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DJP menegaskan SPP TDLN bukan kebijakan pajak baru dan tidak otomatis mengenakan PPN atas transfer antar bank, dompet digital, atau remitansi.
  • Who?
    Menteri Keuangan Suahasil Nazara, DJP, Hashim Djojohadikusumo, dan enam lembaga yang ditunjuk sebagai issuer SPP TDLN.
  • Where?
    Pernyataan Suahasil disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta. Hashim menyampaikannya dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta.
  • When?
    Penerapan pajak digital disebut akan dilakukan pada 9 November 2029. Pernyataan Suahasil disampaikan Selasa (3/11).
  • Why?
    SPP TDLN ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi luar negeri yang merupakan objek pajak dan mencegah pemungutan ganda.
  • How?
    PPN dipungut melalui SPP TDLN hanya atas transaksi yang memenuhi ketentuan, sedangkan PPN atas jasa tertentu dikenakan berdasarkan imbalan jasa, bukan nominal transfer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara bilang transfer uang antarbank dan dompet digital tidak langsung kena pajak baru. Pajak hanya dikenakan pada transaksi luar negeri yang memenuhi aturan. DJP juga bilang kiriman uang pribadi tidak otomatis kena PPN. Enam lembaga sudah ditunjuk untuk membantu memungut pajak pada tahap awal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penegasan DJP memberi batas yang lebih jelas antara pajak atas jasa tertentu dan nominal dana yang ditransfer. Rancangan SPP TDLN juga memuat pencegahan pemungutan ganda, sehingga PPN yang sudah dipungut pelaku usaha PMSE tidak kembali dipungut melalui sistem tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan baru yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transfer antar bank dan dompet digital. Pernyataan ini menegaskan tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penerapan pajak digital yang akan berlaku pada 9 November 2029.

“Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antar bank maupun dompet digital,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

Suahasil mengatakan bahwa pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri SPP TDLN telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi luar ngeri yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, tidak seluruh transaksi akan dikenakan pajak.

Sementara itu, terkait layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022. Dalam PMK tersebut, PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, dan bukan atas nominal uang yang ditransfer.

Sebelumnya Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak pada aktivitas transaksi keuangan seperti transfer bank untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech Termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus store pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

DJP lantas menegaskan bahwa pajak yang dimaksud adalah SPP TDLN, dan bukan kebijakan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Pemungutan PPN melalui SPP TDLN hanya dilakukan pada transaksi yang memenuhi ketentuan.

Transfer dana dan remitansi (pengiriman uang lintas negara) tidak otomatis menjadi objek PPN. “Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangannya.

SPP-TDLN sendiri dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. PPN yang telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungfut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Keenam entitas tersebut melipyti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Saat ini, calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Curated For You

Editorial Team

Related Article