Jakarta, FORTUNE - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengguncang lanskap perdagangan global dengan mengumumkan rencana penerapan tarif impor sepihak yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Dalam pernyataan terbarunya, Trump menyatakan pemerintahannya akan mulai mengirimkan surat kepada 10 hingga 12 negara mitra dagang pada Jumat (4/7). Surat ini berisi pemberitahuan tarif baru yang berkisar antara 10 persen hingga 70 persen.
"Saya kira pada tanggal sembilan, semuanya akan tercakup sepenuhnya," kata Trump seperti dikutip dari The Straits Times.
Pernyataan tersebut merujuk pada tenggat waktu 9 Juli yang ditetapkannya untuk negara-negara mencapai kesepakatan dagang guna menghindari bea impor ke Amerika Serikat yang lebih tinggi.
Trump mengatakan nilai tarif tertinggi bisa mencapai 70 persen. Angka tersebut melampaui kebijakan tarif yang pernah diumumkannya dalam peluncuran awal April lalu, yang kala itu mengusulkan tarif antara 10 hingga 50 persen. Namun, Trump tidak memerinci negara mana yang akan dikenakan tarif tinggi ini, atau apakah produk tertentu akan dikenai pajak lebih besar daripada yang lain.
“Negara-negara akan mulai membayar pada 1 Agustus. Uang akan mulai masuk ke Amerika Serikat pada tanggal itu,” ujarnya.
Langkah agresif ini menandai akhir dari masa negosiasi 90 hari yang diberikan oleh Trump sejak ia pertama kali mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April lalu. Selama periode tersebut, sebagian besar negara dikenakan tarif ringan 10 persen sebagai bentuk tenggang waktu untuk menegosiasikan kesepakatan dagang bilateral.
Laman Bloomberg melaporkan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengatakan sekitar 100 negara kemungkinan akan menghadapi tarif 10 persen. Angka ini sedikit lebih rendah dari daftar awal yang mencakup 123 yurisdiksi.