Jakarta, FORTUNE - World Trade Organization (WTO) adalah organisasi perdagangan internasional yang mengatur perdagangan antarnegara di dunia. Sejak dibentuk pada 1995, organisasi ini bertujuan membuat perdagangan antarnegara semakin terbuka dengan penurunan bahkan peniadaan hambatan tarif maupun nontarif.
WTO juga merupakan hasil kesepakatan berdasarkan hasil dari serangkaian perjanjian yang telah lama direncanakan dan dinegosiasikan oleh hampir seluruh negara di dunia. Selanjutnya, tujuan perjanjian-perjanjian dari WTO ini adalah untuk memberikan bantuan kepada produsen barang jasa serta eksportir dan importir dalam melakukan kegiatan perdagangannya.
Sistem pengambilan keputusan yang selama ini berlaku di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus atau kesepakatan yang bersifat mufakat oleh seluruh negara anggota. Sistem tersebut menjadikan pengambilan keputusan yang diambil harus disetujui oleh setiap negara anggota. Oleh karena itu, sistem pengambilan tersebut mengakibatkan kesepakatan perlu membutuhkan waktu lebih, apabila ada satu negara yang memberikan keputusan untuk tidak setuju, maka kesepakatan tidak bisa diambil dan dilanjut dengan pembahasan kembali.