Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang membahas penandatanganan berita acara perhitungan nilai UMK 2025, serta rekomendasi usulan UMK oleh Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Pj Gubernur Provinsi Riau.
"Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, setelah rapat di Ruang Rapat Wali Kota Pekanbaru, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (18/12).
Syamsuir menambahkan, proses pembahasan usulan UMK di dewan pengupahan berjalan lancar dan berita acara perhitungan nilai UMK Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.
Adapun UMK Pekanbaru 2025 sebesar Rp3.675.937. UMK tersebut naik 6,5 persen dari UMK Pekanbaru pada 2024 yang sebesar Rp3.451.584. Kenaikan tersebut berkisar Rp224.353.