Wamenkeu Sebut UU P2SK Percepat Pembangunan Ekonomi Nasional

Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan mempercepat pembangunan perekonomian nasional.
Sebab, beleid tersebut dapat membantu pemerintah mendorong pendalaman pasar keuangan, serta membuat sektor finansial lebih inklusif dan stabil ke depan.
"Bagi sektor keuangan, yang paling penting itu ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan lebih inklusif," ujarnya dalam seminar bertajuk ‘Dentons HPRP Law and Regulation Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi’, Senin (20/2).
Suahasil menuturkan, UU P2SK berfokus pada lima pilar. Pertama, penguatan kelembagaan antara bank Indonesia dan OJK. "Bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalankan mandat-mandat tersebut. Tetapi kunci pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas," terang Suahasil.