Kapasitas lembaga pemeriksa halal menjadi persoalan lain yang disoroti Nur. Saat ini terdapat 122 LPH yang terdiri atas 42 LPH utama dan 80 LPH pratama. Jumlah auditor halal tercatat 1.899 orang, sedangkan pendamping proses produk halal (PPH) mencapai sekitar 117.000 orang. Dengan jumlah tersebut, perbandingan pendamping dan auditor berada di kisaran 62 banding satu. “Rasionya 62 pendamping untuk satu auditor. Jadi jumlah auditor belum mencukupi,” kata Nur.
Keterbatasan bukan hanya pada jumlah. Auditor di LPH yang berada di perguruan tinggi umumnya juga berprofesi sebagai dosen sehingga memiliki kewajiban mengajar. Kondisi itu membuat jadwal audit berpotensi mundur. Distribusi LPH pun belum merata. Pelayanan masih banyak terkonsentrasi di Jawa, sementara UMK di Indonesia bagian timur dinilai belum memperoleh layanan dengan baik.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika sistem digital yang digunakan dalam proses sertifikasi mengalami gangguan. Dengan begitu, penambahan jumlah pendamping tidak serta-merta menyelesaikan persoalan jika kapasitas auditor dan infrastruktur sistem belum mengimbanginya.
Dari sisi pelaku usaha, tantangan yang dihadapi tidak kalah besar. Nur memaparkan terdapat sekitar 23,8 juta UMK yang wajib memiliki sertifikat halal. Namun, baru sekitar 3 juta yang telah mengantongi sertifikasi. Dengan kuota sertifikasi sebanyak 1,35 juta per tahun, penyelesaian seluruh kewajiban tersebut secara matematis dapat memerlukan sekitar 15 tahun apabila kapasitas tersebut tidak berubah.
Kesenjangan itu tidak hanya menyangkut jumlah sertifikat. Nur mencatat sedikitnya lima persoalan di tingkat UMK, yakni pemahaman, akses pendampingan, rantai pasok, pembiayaan, dan pemanfaatan teknologi digital.
Sebagian pelaku usaha memang telah memahami konsep halal dan haram, tetapi belum menguasai SJPH serta mekanisme ketertelusuran bahan. Pendampingan juga dinilai belum berlangsung secara berkelanjutan. Setelah sosialisasi diberikan, pelaku usaha tidak selalu memperoleh bantuan untuk melanjutkan proses sertifikasi.
Masalah berikutnya muncul pada rantai pasok. UMK masih banyak membeli bahan dari pemasok yang sudah biasa digunakan tanpa meminta bukti sertifikat halal. Sementara dari sisi pembiayaan, akses ke lembaga keuangan syariah (LKS) belum dianggap mudah. Nur juga mencatat pemanfaatan perangkat digital di kalangan UMK masih terbatas. Telepon genggam lebih banyak digunakan untuk aktivitas penjualan, bukan untuk pencatatan usaha maupun dokumentasi yang mendukung proses sertifikasi.
Kesiapan sertifikasi pada akhirnya juga berkaitan dengan ketersediaan bahan baku halal. Nur memaparkan bahwa hanya sekitar 37 persen kebutuhan bahan baku yang dapat dipenuhi dari pasokan berstandar halal.
Artinya, industri halal Indonesia masih menghadapi persoalan struktural karena ketergantungan pada pasokan dari luar negeri. Ketergantungan tersebut terutama terlihat pada sektor farmasi dan kosmetik, sementara keterhubungan rantai pasok dari hulu hingga hilir belum optimal.
Ekonom INDEF, Abdul Hakam Naja, melihat persoalan sertifikasi halal dalam konteks yang lebih luas, yakni posisi Indonesia dalam perdagangan produk halal dunia. Menurut dia, sejumlah negara non-Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), seperti Brasil, China, India, dan Amerika Serikat, justru menjadi eksportir utama produk halal ke negara-negara OKI. Negara-negara tersebut, kata Hakam, melihat pasar halal bukan hanya dari perspektif keagamaan, tetapi juga sebagai peluang ekonomi.
“Mereka melihat ini peluang bisnis dan standar kualitas global yang lebih bagus, bukan semata soal keagamaan,” ujarnya.
Hakam menyebut negara-negara OKI masih mengalami defisit perdagangan produk halal sekitar US$73,4 miliar. Sektor makanan menjadi salah satu penyumbang terbesar. Indonesia sendiri disebut masih mencatat defisit sekitar US$19 miliar.
Ketergantungan terhadap bahan baku impor menjadi salah satu penyebabnya. Hakam mencontohkan gelatin halal yang sekitar 90 persen masih berasal dari impor. Ia juga menyoroti posisi Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy. Peringkat Indonesia disebut turun dari posisi ketiga menjadi keempat. Sementara Uni Emirat Arab naik dari posisi keempat ke kedua.
Dalam pandangan Hakam, jumlah sertifikat tidak semestinya menjadi satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan halal. “Sertifikasi ini bukan tujuan akhir. Ini adalah instrumen,” katanya.
Menurut dia, ukuran keberhasilan perlu diperluas ke dampak ekonomi yang dihasilkan, seperti pertumbuhan omzet, investasi, pembiayaan, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Hakam juga menyebut porsi pembiayaan UMKM di Indonesia baru sekitar 17,7 persen dari total kredit, sedangkan Malaysia sekitar 51 persen. Ia mendorong agar porsi tersebut ditingkatkan menjadi 30 persen pada 2028. Untuk industri halal, Hakam mengusulkan penguatan produksi dalam negeri mulai 2027, terutama untuk makanan dan minuman. Ia juga mendorong revitalisasi industri tekstil untuk mendukung pengembangan busana muslim.
Tantangan menjelang 18 Oktober bukan lagi sekadar keberadaan aturan. Kerangka hukum telah tersedia, tetapi kapasitas lembaga pemeriksa, jumlah auditor, sistem digital, pemahaman pelaku usaha, ketersediaan bahan baku halal, serta akses pembiayaan masih menjadi pekerjaan rumah.