Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
INDEF: Wajib Halal di Depan Mata, Ekosistem Belum Siap
Ilustrasi sertifikat halal. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Kewajiban sertifikasi halal bagi UMK dan sejumlah produk impor berlaku 18 Oktober 2026, tetapi ekosistem pelaksana masih terkendala pendampingan, auditor, pembiayaan, dan sistem digital.
  • Dari 23,8 juta UMK wajib sertifikasi, baru sekitar 3 juta tersertifikasi. Kuota 1,35 juta per tahun berpotensi membutuhkan 15 tahun jika kapasitas tidak meningkat.
  • Indonesia masih bergantung pada bahan baku halal impor; pasokan berstandar halal hanya memenuhi sekitar 37 persen kebutuhan, sementara defisit perdagangan produk halal mencapai sekitar US$19 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Kewajiban sertifikasi halal tahap kedua bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah produk impor akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, penerapan aturan tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan auditor halal, kesiapan pelaku usaha, pasokan bahan baku, hingga sistem pendukung sertifikasi.

Kepala Center for Sharia Economic Development CSED INDEF, Nur Hidayah, menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi yang relatif kuat. Kerangka tersebut antara lain bertumpu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 42 Tahun 2024, serta Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur enam jenis sanksi.

Namun, menurut Nur, keberadaan regulasi belum otomatis membuat seluruh ekosistem siap menjalankan kewajiban tersebut. Ia membagi kesiapan kelembagaan ke dalam tiga pilar, yakni regulatif, normatif, dan kultural-kognitif.

Pilar regulatif, menurut dia, sudah berdiri dengan dukungan kerangka hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi serta sanksinya. Sebaliknya, pilar normatif yang mencakup edukasi, pendampingan, pengawasan, dan sumber daya manusia halal masih belum siap. Begitu pula pilar kultural-kognitif yang berkaitan dengan pemahaman sistem jaminan produk halal (SJPH), ketertelusuran bahan, serta digitalisasi.

“Kewajiban sertifikasi sudah ditetapkan, tetapi perangkat untuk memenuhinya, baik pendamping, auditor, maupun sistem pembiayaan, belum tersedia,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Nur, kesenjangan antara kewajiban dan kesiapan perangkat pelaksana tersebut menjadi persoalan utama menjelang 18 Oktober. Aturan teknis, misalnya, masih mengalami perubahan dan dapat ditafsirkan berbeda oleh lembaga pemeriksa halal (LPH). Kondisi itu berpotensi membuat proses verifikasi berjalan lebih lambat.

Di tingkat pelaku usaha, pembagian kewenangan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga belum sepenuhnya dipahami. Bagi UMK, prosedur yang harus dilalui dapat terasa kompleks.

Masalah lainnya berada pada sistem SiHalal. Gangguan sistem dan proses unggah dokumen yang lambat disebut dapat menghambat komunikasi antara LPH dan BPJPH. Pada saat yang sama, standar halal Indonesia dengan negara lain belum sepenuhnya selaras. Nur menyebut Indonesia telah menandatangani sekitar 15 mutual recognition agreement (MRA). Sementara itu, terdapat sekitar 49–50 negara yang hadir dalam forum yang ia sebutkan. Dengan demikian, pengakuan bersama tersebut baru mencakup sekitar sepertiga dari negara yang menjadi bagian dari forum tersebut.

Kapasitas auditor jadi sorotan

Kapasitas lembaga pemeriksa halal menjadi persoalan lain yang disoroti Nur. Saat ini terdapat 122 LPH yang terdiri atas 42 LPH utama dan 80 LPH pratama. Jumlah auditor halal tercatat 1.899 orang, sedangkan pendamping proses produk halal (PPH) mencapai sekitar 117.000 orang. Dengan jumlah tersebut, perbandingan pendamping dan auditor berada di kisaran 62 banding satu. “Rasionya 62 pendamping untuk satu auditor. Jadi jumlah auditor belum mencukupi,” kata Nur.

Keterbatasan bukan hanya pada jumlah. Auditor di LPH yang berada di perguruan tinggi umumnya juga berprofesi sebagai dosen sehingga memiliki kewajiban mengajar. Kondisi itu membuat jadwal audit berpotensi mundur. Distribusi LPH pun belum merata. Pelayanan masih banyak terkonsentrasi di Jawa, sementara UMK di Indonesia bagian timur dinilai belum memperoleh layanan dengan baik.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika sistem digital yang digunakan dalam proses sertifikasi mengalami gangguan. Dengan begitu, penambahan jumlah pendamping tidak serta-merta menyelesaikan persoalan jika kapasitas auditor dan infrastruktur sistem belum mengimbanginya.

Dari sisi pelaku usaha, tantangan yang dihadapi tidak kalah besar. Nur memaparkan terdapat sekitar 23,8 juta UMK yang wajib memiliki sertifikat halal. Namun, baru sekitar 3 juta yang telah mengantongi sertifikasi. Dengan kuota sertifikasi sebanyak 1,35 juta per tahun, penyelesaian seluruh kewajiban tersebut secara matematis dapat memerlukan sekitar 15 tahun apabila kapasitas tersebut tidak berubah.

Kesenjangan itu tidak hanya menyangkut jumlah sertifikat. Nur mencatat sedikitnya lima persoalan di tingkat UMK, yakni pemahaman, akses pendampingan, rantai pasok, pembiayaan, dan pemanfaatan teknologi digital.

Sebagian pelaku usaha memang telah memahami konsep halal dan haram, tetapi belum menguasai SJPH serta mekanisme ketertelusuran bahan. Pendampingan juga dinilai belum berlangsung secara berkelanjutan. Setelah sosialisasi diberikan, pelaku usaha tidak selalu memperoleh bantuan untuk melanjutkan proses sertifikasi.

Masalah berikutnya muncul pada rantai pasok. UMK masih banyak membeli bahan dari pemasok yang sudah biasa digunakan tanpa meminta bukti sertifikat halal. Sementara dari sisi pembiayaan, akses ke lembaga keuangan syariah (LKS) belum dianggap mudah. Nur juga mencatat pemanfaatan perangkat digital di kalangan UMK masih terbatas. Telepon genggam lebih banyak digunakan untuk aktivitas penjualan, bukan untuk pencatatan usaha maupun dokumentasi yang mendukung proses sertifikasi.

Kesiapan sertifikasi pada akhirnya juga berkaitan dengan ketersediaan bahan baku halal. Nur memaparkan bahwa hanya sekitar 37 persen kebutuhan bahan baku yang dapat dipenuhi dari pasokan berstandar halal.

Artinya, industri halal Indonesia masih menghadapi persoalan struktural karena ketergantungan pada pasokan dari luar negeri. Ketergantungan tersebut terutama terlihat pada sektor farmasi dan kosmetik, sementara keterhubungan rantai pasok dari hulu hingga hilir belum optimal.

Ekonom INDEF, Abdul Hakam Naja, melihat persoalan sertifikasi halal dalam konteks yang lebih luas, yakni posisi Indonesia dalam perdagangan produk halal dunia. Menurut dia, sejumlah negara non-Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), seperti Brasil, China, India, dan Amerika Serikat, justru menjadi eksportir utama produk halal ke negara-negara OKI. Negara-negara tersebut, kata Hakam, melihat pasar halal bukan hanya dari perspektif keagamaan, tetapi juga sebagai peluang ekonomi.

“Mereka melihat ini peluang bisnis dan standar kualitas global yang lebih bagus, bukan semata soal keagamaan,” ujarnya.

Hakam menyebut negara-negara OKI masih mengalami defisit perdagangan produk halal sekitar US$73,4 miliar. Sektor makanan menjadi salah satu penyumbang terbesar. Indonesia sendiri disebut masih mencatat defisit sekitar US$19 miliar.

Ketergantungan terhadap bahan baku impor menjadi salah satu penyebabnya. Hakam mencontohkan gelatin halal yang sekitar 90 persen masih berasal dari impor. Ia juga menyoroti posisi Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy. Peringkat Indonesia disebut turun dari posisi ketiga menjadi keempat. Sementara Uni Emirat Arab naik dari posisi keempat ke kedua.

Dalam pandangan Hakam, jumlah sertifikat tidak semestinya menjadi satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan halal. “Sertifikasi ini bukan tujuan akhir. Ini adalah instrumen,” katanya.

Menurut dia, ukuran keberhasilan perlu diperluas ke dampak ekonomi yang dihasilkan, seperti pertumbuhan omzet, investasi, pembiayaan, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Hakam juga menyebut porsi pembiayaan UMKM di Indonesia baru sekitar 17,7 persen dari total kredit, sedangkan Malaysia sekitar 51 persen. Ia mendorong agar porsi tersebut ditingkatkan menjadi 30 persen pada 2028. Untuk industri halal, Hakam mengusulkan penguatan produksi dalam negeri mulai 2027, terutama untuk makanan dan minuman. Ia juga mendorong revitalisasi industri tekstil untuk mendukung pengembangan busana muslim.

Tantangan menjelang 18 Oktober bukan lagi sekadar keberadaan aturan. Kerangka hukum telah tersedia, tetapi kapasitas lembaga pemeriksa, jumlah auditor, sistem digital, pemahaman pelaku usaha, ketersediaan bahan baku halal, serta akses pembiayaan masih menjadi pekerjaan rumah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article