Jakarta, FORTUNE – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah nomor yang dimasukkan ke server LIMS. Nomor-nomor ini disadap tanpa proses penegakan hukum yang berlaku.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sebenarnya, apa itu LIMS dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo? Simak penjelasan berikut.